Tuesday, 5 October 2021

Kampanye Kampus

 agaknya di dalam dunia pendidikan pun juga mulai panas dengan kampanye kampus Kampanye Kampus
oleh: Andi Dwi Handoko
Di tengah-tengah meriah kampanye Pemilu 2009, agaknya di dalam dunia pendidikan pun juga mulai panas dengan kampanye kampus. PTN dan PTS mulai “berperang” melaksanakan agresi kampanye untuk mencoba mendapatkan calon mahasiswa baru. Napas PTS makin terengah-engah untuk mampu berkompetisi dengan Perguruan Tinggi Negeri alasannya kini PTN dapat mencoba mendapatkan calon mahasiswa baru dengan cara yang sama dengan PTS. Hal ini merupakan dampak dari disahkannya UU (Badan Hukum Pendidikan) BHP yang memiliki esensi untuk melaksanakan otonomi perguruan tinggi. Perguruan Tinggi Swasta pun mulai menggunakan teknik baru dalam mencoba mendapatkan calon mahasiswa, salah satunya dengan mengadakan Ujian Masuk Bersama (UMB).
Otonomi ini memberi fleksibilitas bagi perguruan tinggi tinggi untuk mengelola, menyebarkan dan mencari sumber dana operasional pendidikan secara mandiri. Persaingan pun makin bertambah panas ketika pasar bebas mulai merebak ke dalam dunia pendidikan. Investor asing gencar menanam investasi untuk pendidikan Indonesia. Bukan tak mungkin bila sekolah tinggi tinggi milik aneh mampu menjadi anggota gres dalam bursa kampanye kampus.

Kredibilitas Perguruan Tinggi
Calon mahasiswa gres semakin diberi pilihan yang gampang untuk memilih perguruan tinggi tinggi yang akan mereka masuki dengan catatan mereka yakni kandidat mahasiswa yang berkantong tebal. Otonomi memberi kemudahan sekolah tinggi tinggi untuk menaikan tarif bagi calon mahasiswa, tergolong PTN. Otonomi kampus dinilai dari berbagai kelompok dapat menjadikan komersialisasi pendidikan. Marjinalisasi pendidikan pun akhirnya muncul. Hanya orang yang berduit yang boleh mencicipi kuliah, entah itu cerdik atau terbelakang.
Untuk menghalangi terjadinya marjinalisasi pendidikan maka diperlukan kredibilitas perguruan tinggi tinggi, utamanya PTN. Selama ini PTN menerima subsidi dari pemerintah dan menjadi idam-idaman bagi masyarakat alasannya Perguruan Tinggi Negeri murah dan memberikan akomodasi yang bagus. Setelah disahkannya UU BHP semestinya PTN bisa menjaga kualitasnya untuk tidak memarjinalkan pendidikan dengan banyak memuat mahasiswa tanpa memandang mutu mahasiswa tersebut. Penyeleksian untuk masuk ke perguruan tinggi mesti tetap mengindahkan standar sekurang-kurangnyamasuk perguruan tinggi bahkan jika bisa lebih memajukan standar tersebut. UU BHP bukan mesti didefinisikan sebagai otonomi yang mutlak, namun mesti dilihat dari aneka macam sisi, salah satunya dari segi fungsi untuk memajukan mutu pendidikan.

gabar dari:aingkumaha.blogspot.com