Setelah anutan haram rokok dan golput, akhir-akhir ini timbul lagi duduk perkara pedoman yang mengharamkan penggunaan Facebook. Penyalahgunaan fungsi dan tujuan situs ini ialah faktor yang mengakibatkan diharamkannya Facebook.
Fatwa ini muncul dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa dan Madura. Pembahasan mengenai pedoman haram Facebook timbul dalam Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kediri. Facebook difatwaharamkan oleh lembaga ini sebab dinilai akan menunjukkan pengaruh negatif terhadap penggunanya.
Facebook adalah efek pertumbuhan berita dan teknologi. Situs jejaring sosial yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg pada 2004 ini setiap tahun mengalami kenaikan jumlah pengguna di pelosok dunia. Tak ubahnya Indonesia. Mulai tahun 2007, Facebook mulai terkenal di Indonesia. Facebook dapat diumpamakan semacam virus yang daya penyebarannya sangat cepat.
Pengguna Facebook cenderung tidak memedulikan usia. Baik remaja maupun orang renta mampu dengan mudah menggunakannya alasannya kini media untuk mengakses Facebook kian beragam, baik komputer, laptop maupun handphone yang telah dilengkapi fasilitas internet.
Fatwa haram penggunaan Facebook ini jelas menerima kontroversi dikalangan penduduk . Difatwaharamkannya Facebook dinilai beberapa orang selaku suatu yang berlebihan. Bahkan terjadi salah kaprah di penduduk tudingan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku pihak yang mengeluarkan aliran haram Facebook. Padahal yang mengeluarkan pedoman ini ialah FMP3 dan MUI belum berbicara banyak wacana pemfatwaharaman Facebook. MUI belum mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan Facebook.
Selama ini Facebook diketahui ampuh untuk mencari sahabat melalui dunia maya. Pengguna Facebook dapat mencari teman gres, teman lama, atau bergabung dalam sebuah komunitas. Facebook mampu memperluas pergaulan sesorang. Hal ini dikarenakan Facebook tidak dibatasi oleh jarak, ruang dan waktu. Akses yang luas inilah yang menciptakan beberapa orang cemas terhadap penggunaan Facebook dengan berlebihan. FMP3 menganggap pertemanan di Facebook kebanyakan adalah untuk mencari sahabat Istimewa. Selain itu kekerabatan itu juga sering tidak serius sehingga bertentangan dengan syariat agama.
Menyoal pedoman haram tidaknya Facebook kita mampu menelaah apalagi dulu imbas aktual dan negatif penggunaan Facebook. Facebook bernilai faktual ketika penggunaanya berfaedah seperti untuk mencari sahabat, media diskusi, bisnis dan lain-lain. Kita mampu melihat segi aktual dari Facebook ketika situs ini dijadikan media kampanye oleh Barrack Obama sebelum dia terpilih menjadi presiden dan manfaatnya sungguh hebat untuk meraup suara. Berbisnis dengan Facebook pun mulai dirambah oleh beberapa kelompok pengusaha.
Namun dibalik faedah yang ditawarkan, ada banyak kerugian yang ditimbulkan sebab penyalahgunaan Facebook. Diantaranya dijadikan selaku media untuk memfitnah pihak-pihak tertentu. Hal ini dikarenakan gampangnya untuk membuat akun di Facebook. Contohnya adalah banyaknya profil seorang artis dalam Facebook, padahal artis tersebut hanya mempunyai satu profil Facebook yang orisinil dan yang lainnya yakni palsu alias tidak dikenali siapa yang membuat. Tentu hal ini akan menjadi suatu sarana yang mudah untuk menciptakan suatu tuduhan atau fitnah oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.
Karena Facebook bersifat eksklusif. Kerap juga situs ini dijadikan sebagai ajang untuk mencari selingkuhan bagi pasangan suami istri alasannya adalah pertemanan di Facebook yang terlalu akrab dan bebas. Tidak cuma itu, gambar-gambar tidak senonoh dan obrolan wacana seks secara berlebihan mampu dikategorikan penyalahgunaan situs ini. Bahkan suatu studi di Amerika menyatakan bahwa 54% pengguna akil balig cukup akal Facebook dan Myspace sering membahas persoalan yang sensitif mirip seks dan narkoba.
Analogi Pisau
Merebaknya kontroversi dimasyarakat tentang pemikiran haram Facebook menciptakan Ustad Ahmad al Habsyi berkomentar. Dikutip dari sebuah televisi swasta, Ustad tersebut menyampaikan bahwa penggunaan Facebook mampu dianalogikan mirip penggunaan pisau. Pisau akan memiliki kegunaan ketika dipakai untuk mengupas buah, mengiris bawang , meyembelih hewan ternak dan lain-lain. Akan namun pisau akan merugikan kalau dipakai untuk hal-hal yang jahat mirip membunuh atau mengancam orang. Seperti halnya Facebook yang mempunyai dua efek nyata dan negatif. Semuanya tergantung penggunanya.Jika Facebook difatwaharamkan, maka mampu timbul pula aliran untuk mengharamkan handphone, internet bahkan televisi alasannya adalah semua media komunikasi tersebut mempunyai ciri yang hampir sama. Tinggal bagaimana pemanfaatan dan penggunaannya. Kaprikornus fatwa haram Facebook tidak butuhdiperdebatkan secara berkepanjangan. Semua tinggal bagaimana kita menyikapi tuntutan globalisasi secara berbudaya dan berlandaskan nilai dan norma yang ada. Seperti itu.